PEMUDA DALAM RESISTENSI KEMAJEMUKAN

6 11 2009

Kami putra dan putri Indonesia, mengaku bertumpah darah satu, tumpah darah Indonesia

Kami putra dan putri Indonesia, mengaku berbangsa satu, bangsa Indonesia

Kami putra dan putri Indonesia, menjunjung bahasa persatuan, Bahasa Indonesia

 

Inilah sumpah sakral yang diikrarkan pemuda Indonesia 81 tahun yang lalu, tepatnya 28 Oktober 1928. Sumpah yang disemangati nilai-nilai meleburkan perbedaan, menyatukan visi dan eksistensi kemajemukan secara dewasa demi kepentingan Bangsa. Sumpah ini memiliki dampak yang sangat luar biasa bagi perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia, sumpah yang mampu menginspirasi bersatunya kekuatan bangsa yang terdiri dari ragam perbedaan suku, ras, agama, pulau dan budaya. Sumpah inilah yang dicatat dalam sejarah sebagai sumpah emas.

Dalam konteks Indonesia saat ini, sepertinya ruh Sumpah Pemuda cenderung sudah tidak lagi diindahkan. Sumpah Pemuda hanya dikenal sebatas sejarah masa lalu tanpa kemauan lebih lanjut untuk menghayati dan menerapkannya dalam kehidupan. Diabaikannya spirit Sumpah Pemuda dapat kita cermati dari banyaknya peristiwa tawuran dan adu kepentingan serta pemujaan ego kelompok ditengah kehidupan pemuda-pemuda kita, mulai tawuran antar suporter sepak bola, tawuran antar pemuda desa, tawuran antar suku bahkan tawuran yang pecah di lingkungan yang seharusnya mengedepankan budaya ilmiah yakni tawuran antar Mahasiswa.

Lantas, apa yang salah dengan pemuda-pemuda kita saat ini, mengapa peristiwa yang kontra produktif dengan sumpah pemuda selalu berulang disebagian pemuda kita?. Penulis dalam hal ini melihat dua sebab utama: Pertama, Tidak adanya internalisasi Sumpah Pemuda yang sungguh-sungguh, karena sebenarnya telah ada upaya untuk menghidupkan ruh sumpah pemuda dewasa ini, seperti yang dilakukan oleh elemen Mahasiswa dengan mengikrarkan Sumpah Mahasiswa Indonesia, tapi seiring diikrarkannya sumpah seiring itu pula terjadi peristiwa yang menodainya yakni peristiwa tawuran antar Mahasiswa. Internalisasi yang dibutuhkan Bangsa ini adalah internalisasi yang berangkat dari kesadaran kolektif, bukan hanya semata peringatan dan formalitas.

Memang harus kita akui, momentum yang dimiliki pemuda saat ini berbeda dengan momentum yang dimiliki pemuda pra kemerdekaan. Pemuda pra kemerdekaan telah menyamakan persepsi bahwa tujuan bersama yang harus dicapai adalah kemerdekaan dan itu sekaligus ditunjang dengan idealisme yang tinggi, sedangkan pemuda saat ini belum ada kesepahaman untuk menyamakan tujuan dan pengorbanan sebesar-besarnya kepada bangsa. Internalisasi Sumpah Pemuda yang tepat adalah internalisasi yang diawali dengan adanya kesepahaman bahwa kepentingan bangsa harus menjadi tujuan utama, dan kesepahaman ini digerakkan dengan kesadaran kolektif semua pemuda.

Sebab kedua, Pemuda-pemuda saat ini miskin teladan dari pendahulunya. Maraknya praktek KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme), perebutan kekuasaan di tingkat elite politik, terungkapnya perbuatan amoral para pendahulunya turut meracuni pola fakir pemuda. Kita tidak bisa meremehkan peran keteladanan, karena justru keteladanan inilah yang memiliki peran sangat besar, itu berarti kalangan ”orang tua” harus turut memperbaiki diri agar dapat dicontoh dan diteladani oleh pemuda. Bukankah orang tua yang tidak baik akan lebih dominan melahirkan generasi yang tidak baik pula, dan pemuda membutuhkan generasi sebelumnya sebagai orang tua yang mampu meninspirasi kebaikan-kebaikan berikutnya. Sumpah Pemuda 1928 juga lahir dari adanya keteladanan yang diberikan para orang tua, akan tetapi nalar kritis pemuda juga tetap didudukan secara proporsional.

Apabila Internalisasi Sumpah Pemuda sudah dilakukan sungguh-sungguh dan pemuda mendapatkan keteladan yang baik dari pendahulunya, maka konsep Muhammad Yamin yang merupakan salah satu inisiator Sumpah Pemuda tentang pentingnya hubungan antara persatuan dengan pemuda akan bisa diwujudkan dewasa ini, dan ungkapan Sejarah selalu akan berulang kembali, benar-benar akan menghiasi kehidupan pemuda Indonesia. Sumpah pemuda akan didengungkan kembali secara kontekstual, tidak ada lagi gejolak pergolakan kepentingan dan pemuda akan semakin dewasa hidup dalam kemajemukan yang indah.





MENAFSIR KONSEP BEHAVIORISTIK DAN KONSTRUKTIVISTIK

30 06 2009

Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan Negara, begitu definisi pendidikan yang terkandung dalam ketentuan umum di Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).
Untuk mencapai tujuan berdirinya Negara Indonesia yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa, instrument yang digunakan adalah pendidikan. Pendidikan yang berkualitas akan melahirkan manusia-manusia cerdas, kemudian akan menjadi agen perubahan untuk kehidupan berbangsa yang lebih baik. Paolo Freire seorang tokoh pendidikan menyatakan ada dua pandangan dunia yang mempersepsikan manusia dalam dunia pendidikan. Pandangan pertama melihat manusia sebagai objek, yang dapat dibentuk dan disesuaikan. Pandangan lainnya melihat manusia sebagai subyek, mahluk yang bebas dan mampu melampaui dunianya.

Proses belajar pada dunia pendidikan dianggap sebagai transfer of knowledge, beranggapan bahwa peserta didik adalah botol kosong yang dapat diisi sesuai dengan kehendak guru. Guru dan murid terlihat seperti relasi antara penguasa dan yang dikuasai. Paradigma ini lebih dipengaruhi oleh teori behaviorisme. Behaviorisme memandang pengetahuan sebagai suatu yang eksternal dan proses belajar sebagai kegiatan internalisasi pengetahuan. Hasil dari proses belajar menurut teori ini adalah perubahan tingkah laku, layaknya mesin yang dimasukkan program kemudian program itu berjalan sebagaimana program yang telah dibuat tersebut.

Ada beberapa tokoh pendukung teori behaviorisme, diantarnya B. F. Skinner, dilahirkan di Susquehanna, Pennsylvania tahun 1904. Pada tahun 1938, Skinner menerbitkan bukunya yang berjudul The Behavior of Organism. Dalam buku tersbut dia mengatakan bahwa ditemukannya banyak tingkah laku pada organisme. Dalam perkembangan psikologi belajar, Skinner menguatkan teori operant conditioning. Operant Conditioning atau Instrumental Conditioning awalnya dikembangkan oleh Edward Lee Thorndike. Thorndike ini berpendapat bahwa semua proses belajar adalah penjelasan dari koneksi atau perangsang dari adanya stimulus dan respon.

Skinner membedakan dua macam respon. Pertama, Respondent Response (Reflexive Response) yaitu respon yang ditimbulkan oleh perangsang-perangsang tertentu (eliciting stimuli), pada umumnya perangsang tersebut bersifat mendahului respon yang ditimbulkan, misalnya makanan yang menimbulkan keluarnya air liur. Operant Response (Instrumental Response) adalah respons yang timbul dan berkembangnya diikuti oleh perangsang-perangsang tertentu (reinforcing stimuli atau reinforcer), karena perangsang-perangsang tersebut memperkuat respons yang telah dilakukan oleh organisme.

Kaum Behavioris juga beranggapan bahwa seorang dapat mengontrol tingkah laku organisme melalui pemberian reinforcement (penguatan atau bantuan) yang bijaksana dalam lingkungan relatif besar. Mereka beranggapan bahwa semua manusia adalah robot mesin yang menolak kebebasan dan sifat spontanitas serta tidak memiliki insiatif. Namun teorinya mendapat banyak tentangan dari berbagai kalangan karena dalam teorinya mengesampingkan segi biologi dalam perilaku.

Sebagai anti tesis dari behaviorime, lahir konstruktivisme yang beranggapan bahwa peserta belajar adalah organisme aktif serta dengan usahanya dapat menciptakan makna tersendiri sebagai hasil dari proses belajar. Paham ini melihat peserta didik adalah subyek (pelaku) dalam proses belajar, dilandasi oleh teori konstruktivisme yang menyatakan bahwa pebelajar menciptakan pengetahuan saat berusaha memahami pengalaman-pengalamannya. Beberapa pemikir konstruktivis seperti Vigotsky menekankan berbagi dan konstruksi sosial dalam pembentukan pengetahuan (konstruktivisme sosial) sedangkan yang lain seperti Piaget melihat konstruksi individu lah yang utama (konstruktivisme individu).

Kaum Konstruktivisme beranggapan bahwa pengertahuan tidak dapat dipindahkan begitu saja dari pikiran guru ke pikiran siswa. Artinya, bahwa siswa harus aktif secara mental membangun struktur pengetahuannya berdasarkan kematangan kognitif yang dimilikinya. Relasi yang terbangun adalah guru hanyalah berfungsi sebagai mediator, fasilitor dan teman yang membuat situasi yang kondusif untuk terjadinya konstruksi pengetahuan pada diri peserta didik. Teori ini bersandarkan pikiran bahwa seorang siswa sesungguhnya pengemudi sekaligus pengendali informasi dan pengalaman baru yang mereka peroleh dalam sebuah proses memahami, mencermati secara kritis, sekaligus melakukan re-interpretasi pengetahuan dalam sebuah siklus belajar-mengajar. Meskipun kita tahu bahwa belajar adalah suatu penafsiran personal dan unik dalam sebuah konteks sosial, tetapi akan lebih bermakna jika akhir dari suatu proses pembelajaran dapat secara langsung memotivasi siswa untuk memahami sekaligus membangun arti baru.

Jika output dari pendidikan Indonesia adalah menghasilkan individu yang memiliki kemampuan berfikir untuk menyelesaikan setiap persoalan hidup yang dihadapi, bukan hanya mesin atau robot yang mudah digerakkan kesana kemari, maka teori konstruktivisme patut dijadikan landasan dalam dunia pendidikan kita.





MEMBANGUN ETIKA PROFETIK DPR

17 05 2009

Oleh: M.Nur K. Amrullah

Anggota DPR adalah taman kanak-kanak! sebuah statemen yang pernah dikeluarkan Presiden RI Ke-4 Abdurrahman Wahid dan sempat membuat anggota dewan marah semarah-marahnya.

Statemen itu memang sepertinya bukan guyonan semata, terbukti dalam perjalannya anggota dewan secara terbuka menunjukkan perilaku kekanak-kanakan, mulai saling tengkar dan adu jotos di persidangan, mengkomersialkan Rancangan Undang-undang yang akan dibahas, rebutan dana bantuan bencana, korupsi, skandal perempuan dan menjadi calo di tanah suci bagi jamaah haji Indonesia. Pantaslah kalo kemudian secara mufakat kita sebut anggota dewan sebagai taman kanak-kanak.

Lantas apa sebenarnya yang keliru sehingga perilaku-perilaku tidak etis itu muncul dan secara berturut-turut tidak dijadikan sebagai pelajaran untuk melakukan evaluasi dan otokritik.

Apabila kita cermati, ada hubungan sejajar terhadap kesalahan-kesalahan yang muncul antara DPR sebagai Lembaga Tinggi Negara dengan Partai Politik sebagai kontestan demokrasi yang mendapat kepercayaan publik untuk menempatkan kader-kadernya duduk di lembaga tinggi negara tersebut. Bahkan bisa jadi akar persoalannya adalah partai politik itu sendiri.

Pada kenyataannya, anggota dewan lebih merasa takut melakukan kesalahan terhadap partai politiknya dari pada melakukan kesalahan pada lembaga (DPR), lebih-lebih pandangan seperti itu didukung secara langsung ataupun tidak oleh partai politik yang bersangkutan, dengan sikap tidak memberikan sanksi yang tegas terhadap kadernya di dewan yang jelas-jelas melakukan kesalahan tapi justru dilindungi dan dibela. Padahal, peran partai politik sangatlah efektif untuk mengatasi kader-kadernya yang nakal di DPR.

Meretas Etika Profetik

Apabila dianalisis secara jangka panajang, sebenarnya anggota dewan yang nota bene kader-kader partai politik, jika melakukan kesalahan secara simultan akan berdampak pada ketidak kepercayaan rakyat terhadap partai politik yang bersangkutan, dan itu berarti akan berpengaruh terhadap perolehan suara saat pemilihan umum berikutnya.

Rakyat secara sederhana saja menilainya, bahwa partai politik tersebut telah kehilangan naluri kerakyatan dan kebangsaannya, sehingga tak ada alasan bijak untuk menentukan pilihan pada partai politik tersebut, inilah yang kurang diwaspadai oleh partai politik.

Apa yang seharusnya dilakukan oleh partai politik adalah membangun etika profetik anggota dewan yang nota bene adalah kadernya. Membangun etika profetik tidak cukup hanya mengandalkan Badan Kehormatan DPR, tapi harus didahului oleh partai politik.

Langkah awal yang bisa dilakukan partai politik untuk membangun etika profetik anggota dewan selaku kadernya adalah, setiap partai politik harus tegas membuat aturan yang mengikat bagi kadernya di DPR. Diharapkan dengan aturan tersebut secara formal mampu senantiasa mengingatkan kadernya di DPR akan peran dan tanggung jawab yang sebenarnya di Lembaga Tinggi tersebut dengan selalu menjaga perasaan konstituennya. Akan tetapi, konsistensi partai politik dalam menegakkan aturan yang dibuatnya sendiri adalah jaminan efektifitas yang berarti, jika ada kadernya di DPR yang membuat kesalahan harus secara gentel dan terbuka untuk tidak malu dan segan memberikan sanksi politik.

Langkah kedua yang perlu partai politik lakukan adalah menegakkan kembali prinsip kritik substansial pada seluruh kadernya di DPR. Sehingga semangat kritik yang menjadi motor partisipasi akan menjadikan anggota dewan bisa secara rasional bertindak cepat dalam menyikapi sesuatu hal dan mengemasnya dalam kritik konstruktif. Apabila prinsip kritik ini telah dimiliki seluruh anggota dewan , maka dengan sendirinya akan terbangun moral malu melakukan kekeliruan, karena setiap kekeliruan akan berhadapan dengan kritik kolektif, dari dewan sekaligus partai politik. Tidak seperti sekarang ini, dimana lahirnya kritik  sering didasarkan pada centimen lama, dan tumbuhnya kritik sering lahir dari ekstra parlemen.

Langkah ketika adalah membangun etika profetik, Anggota Dewan harus punya mindset bahwa jabatan yang diemban akan dipertanggungjawabkan secara menyeluruh kepada Tuhan, juga terpatri sikap selalu dimonitor Tuhan dimanapun dan kapanpun. Ini lebih bersifat individu dan bergantung pada kesadaran masing-masing, akan tetapi ini sebenarnya bisa diciptakan, katakanlah secara sadar dan bertanggung jawab diadakan pembinaan ruhani kepada Anggota Dewan setiap pekan/bulan. Ini mungkin hal yang baru, semoga Anggota Dewan terpilih 2009-2014 bisa berfikir strategis terhadap perbaikan internal DPR. La gimana dg partai Nasionalis? Kita harus mengembalikan pada Pancasila dan UUD45, bukankah Indonesia merupakan Negara Berketuhanan yang Maha Esa? Berarti apapun ideology yang hidup di Indonesia, tentu harus juga mengakui keberadaan Tuhan Yang Maha Esa, dan pengakuan itu harus ditunjukkan dengan sikap dan prilaku yang Berketuhanan. Kalau korupsi, selingkuh, memperjualbelikan RUU, membodohi Rakyat tentu itu bukan sikap yang Berketuhanan.

Dengan tiga langkah yang dilakukan tersebut diatas, diharapkan kedepan anggota dewan lebih konsisten dengan etika profetiknya, sehingga tidak akan ditemui lagi sikap kekanak-kanakan anggota dewan dalam bentuk “adu jotos permusyawaratan”, “keuangan yang maha esa”, “persatuan dewan calo Indonesia” dan sebagainya. Minimal anggota dewan harus naik kelas dari Taman Kanak-Kanak menjadi Sekolah dasar.